Pengawasan Kearsipan Internal

Abstraksi

Pengawasan Kearsipan adalah kegiatan menilai kesesuaian prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan (akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan). Kegiatan ini berpedoman pada 5 regulasi yang berlaku:

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
  3. Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Kearsipan
  4. Peraturan daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
  5. Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Arsip Dinamis

Arah dan tujuan kegiatan yang telah ditetapkan ialah pengawasan kearsipan itu sendiri, ketersediaan dan kemanfaatan arsip, terwujudnya akuntabilitas kinerja, dan terwujudnya memori kolektif bangsa. Cara penilaian kearsipan meliputi 4 (empat) hal. Pertama, menentukan nilai standar oleh tim pengawasan kearsipan. Kedua, Penilaian pengawasan oleh sub tim pengawasan. Ketiga, verifikasi nilai yang sesuai dengan kewenangan. Keempat, hasil pengawasan kearsipan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui pimpinan lembaga kearsipan.

Video by Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul 2021