EVALUASI PELAKSANAAN PENERTIBAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS TERHADAP PERATURAN DAERAH NO. 04 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI KABUPATEN BANTUL

Keterangan Bibliografi
Penulis : DENY WIDYAWATI
Pembimbing : Eko Wahyudi, S.Sos, MM & Rahmat Beja W, A.Md
Penerbit : BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN BANTUL
Kota terbit : Bantul
Tahun terbit : 2022
No.Diklat :
Subyek : Struktur, fungsi, kegiatan pemerintah
Klasifikasi : 320.4 DEN e
Bahasa : Indonesia
Edisi : Cetakan 1
Halaman : 24 Halaman
Kata Kunci : Pelaksanaan Tugas, Satpol PP, Penertiban, Gelandangan dan Pengemis
Sumber Perolehan : BKPSDM Bantul
Jenis Koleksi Pustaka

E-Diklat

Kategori Pustaka

Kajian dan Karya Ilmiah

Abstraksi

Gelandangan dan pengemis pada hakikat erat terkait dengan masalah ketertiban dan keamanan yang mengganggu ketertiban dan keamanan di daerah perkotaan. Dengan berkembangnya gelandangan dan pengemis diduga akan mengganggu stabilitas sehingga pembangunan akan terganggu serta cita-cita nasional tidak diwujudkan. Dalam hal ini Polisi Pamong Praja merupakan instansi yang paling bertanggung jawab karena mereka merupakan aparatur Pemerintah daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan latar belakang dan permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk mengetahui hasil evaluasi pelaksanaan penertiban gelandangan dan pengemis terhadap Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2018 Kabupaten Bantul, serta untuk mengetahui faktor penghambat Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan gelandangan dan pengemis. Metode yang digunakan digunakan adalah metode deskriptif, kualitatif dan kuantitatif; Sampel yaitu Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan gelandangan dan pengemis. Teknik pengumpulan data kusioner dan wawancara serta analisis data secara deskriptif, kualitatif dan kuantitatif. Penelitian ini menyimpulkan pelaksanaan penertiban gelandangan dan pengemis terhadap Perda No. 04 tahun 2018 Kabupaten Bantul “Cukup Terlaksana”.

Inventaris
# Inventaris Dapat dipinjam Status Ada