ANALISIS FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MINAT PERUSAHAAN UNTUK MENYUSUN DAN MENGESAHKAN PERATURAN PERUSAHAAN DI KABUPATEN BANTUL

Keterangan Bibliografi
Penulis : RINI WIDIASTUTI, SH
Pembimbing : Legiman, M.Pd.
Penerbit : BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN BANTUL
Kota terbit : Bantul
Tahun terbit : 2022
No.Diklat :
Subyek : Pelayanan kantor dalam jenis-jenis lembaga dan perusahaan
Klasifikasi : 651.9 RIN a
Bahasa : Indonesia
Edisi : Cetakan 1
Halaman : 50 Halaman
Kata Kunci : Peraturan Perusahaan, Menyusun, Mengesahkan, Minat
Sumber Perolehan : BKPSDM Bantul
Jenis Koleksi Pustaka

E-Diklat

Kategori Pustaka

Kajian dan Karya Ilmiah

Abstraksi

Penelitian ini berjudul “Analisis Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Minat Perusahaan Untuk Menyusun Dan Mengesahkan Peraturan Perusahaan Di Kabupaten Bantul”. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Pembuatan peraturan perusahaan ini wajib sesuai ketentuan pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi “Pengusaha yang mempekerjakan 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk”. Latar belakang penelitian ini adalah pada data empiris dari data Wajib Lapor Ketenagakerjaan, jumlah perusahaan diwilayah kabupaten Bantul tahun 2022 tercatat sejumlah 1828 perusahaan. Perusahaan yang wajib membuat peraturan perusahaan dengan kriteria mempekerjakan 10 orang sebanyak 302 perusahaan, dan yang memliki peraturan perusahaan yang aktif sampai dengan tahun 2022 sebanyak 137 perusahaan. Perbedaan ini menunjukkan spread yang besar. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif kemudian di analisis secara deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dipakai adalah dengan metode kuisioner. Analisis data menggunakan Skala Likert. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi Minat Perusahaan Untuk Menyusun Dan Mengesahkan Peraturan Perusahaan Di Kabupaten Bantul terdiri atas 3 faktor meliputi faktor-faktor promosi dan sosialisasi, fungsi generik serta fungsi yuridis. Solusi yang diberikan adalah implementasi kebijakan publik mencakup perbaikan dalam promosi dan sosialisasi, strategi pengelolaan fungsi generik peraturan perusahaan, penciptaan fungsi yuridis yang nyata dengan berbagai kebijakan pemerintah yang tepat.

Inventaris
# Inventaris Dapat dipinjam Status Ada