Kaidah Fiqhiyah Sebagai Dalil

Keterangan Bibliografi
Pengarang : Muhammad Aqil Haidar, Lc
Pengarang 2 :
Kontributor : Fatih (editor)
Penerbit : Rumah Fiqih Publishing
Kota terbit : Jakarta Selatan
Tahun terbit : 2018
ISBN : -
Subyek :
Klasifikasi : 297.14 Muh k
Bahasa : Indonesia
Edisi : Cet. 1
Halaman : 24 hlm.
Jenis Koleksi Pustaka

E-Book

Kategori Pustaka

Tidak ada kategori

Abstraksi

Dalil secara bahasa artinya berasal dari kata dalla-yadullu yang berarti menunjukan. Atau dengan sinoni arsyada-yursyidu. Dan dalil merupakan isim faiilyang berarti mursyid atau yang menunjukan. Dalil dalam syariat islam terbagi menjadi dua berdasarkan disepakati atau tidaknya. Kaidah fiqhiyah secara bahasa terdiri dari dua kata. Kaidah dan fiqhiyah. Secara bahasa kaidah berasal dari bahasa arab berarti dasar, asas atau pondasi. Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian kaidah fiqhiyah. Salah satu penyebabnya adalah kiarena adanya perbedaan konsep dasar dari kaidah fiqhiyah itu sendiri. Sebagian ulama mengatakan bahwa kaidah dapat berlaku unutk seluruh masalah pada cabangnya. Namun ada juga sebagian ulama yang mengatakan bahwa kaidah fiqhiyah hanya berlaku pada sebagian besar saja. Tidak mencakup seluruh masalah tanpa terkecuali. Tulisan sederhana ini mencoba memaparkan pemahaman para ulama atas dalil-dalil syari dan segala pernagkat yang ada dalam khazanah keilmuan hukum islam yang terbagi dalam 6 bagian, yaitu: Pendahuluan;  Pembahasan; A. Pengertian dan Jenis Dalil; B. Pengertian Kaidah Fiqhiyah;  C. Kaidah Fiqhiyah Sebagai Dalil ; D. Kesepakatan Ulama; dan Kesimpulan.  

Inventaris
# Inventaris Dapat dipinjam Status Ada
1 11491/P1/2020.c1 Ya
2 11492/P1/2020.c2 Ya
3 11493/P1/2020.c3 Ya
4 11494/P1/2020.c4 Ya
5 11495/P1/2020.c5 Ya
6 11496/P1/2020.c6 Ya