Khitan Bagi Wanita, Haruskah?
Keterangan Bibliografi
Pengarang | : Aini Aryani, Lc |
Pengarang 2 | : |
Kontributor | : Faqih (editor) |
Penerbit | : Rumah Fiqih Publishing |
Kota terbit | : Jakarta Selatan |
Tahun terbit | : 2018 |
ISBN | : - |
Subyek | : khitan perempuan - Agama Islam |
Klasifikasi | : 297.57 Ain k |
Bahasa | : Indonesia |
Edisi | : Cet. 1 |
Halaman | : 36 hlm. |
Jenis Koleksi Pustaka
E-Book
Kategori Pustaka
Tidak ada kategori
Abstraksi
Umumnya para ulama menyebutkan bahwa khitan atau sunat itu hukumnya wajib laki-laki muslim. Lalu bagaimana dengan khitan bagi anak perempuan? Apakah hukumnya wajib juga sebagaimana khitan untuk anak laki-laki? Bagaimana pandangan hukum syariah atas khitan anak perempuan ini, apakah memang disyariatkan atau hanya sebatas kebiasaan dan adat budaya saja? Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyyah sepakat bahwa berkhitan tidak diwajibkan bagi perempuan, mayoritas ulama dari madzhab ini tidak memandangnya dari sisi hukum taklifi, namun sebagai bentuk pemuliaan bagi perempuan. Mazhab Asy-Syafi’i memandang bahwa berkhitan bagi laki-laki dan perempuan itu hukumnya wajib. Mazhab Al-Hanabilah, hukum berkhitan dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Wajib bagi laki-laki, dan tidak wajib bagi perempuan. Hukum di Indonesia tidak melarang tindakan sunnat perempuan selama tidak mengandung unsur membahayakan semisal Female Genital Mutilation (FGM) Setiap aturan dalam syariat Islam tentu memiliki hikmah dan manfaat di dalamnya. Artinya, melakukan khitan pada anak perempuan adalah salah satu ikhtiar untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya. Dan ketaatan ini adalah bukti cinta pada Allah Rasul-Nya.Buku ini memberikan penjelasan tentang pertanyaan keharusan khitan untuk perempuan, yang pembahasannya terbagi dalam 6 bagian, yaitu: Pendahuluan; A. Khitan : Pengertian dan Dalil; B. Hukum Khitan Wanita Dalam Syariat; C. Khitan Wanita Dalam Tinjauan Medis; D. Khitan Wanita Dalam Hukum di Indonesia; dan E. Hikmah & Manfaat Khitan Bagi Wanita
Inventaris
# | Inventaris | Dapat dipinjam | Status Ada |
1 | 11479/P1/2020.c1 | Ya | |
2 | 11480/P1/2020.c2 | Ya | |
3 | 11481/P1/2020.c3 | Ya | |
4 | 11482/P1/2020.c4 | Ya | |
5 | 11483/P1/2020.c5 | Ya | |
6 | 11484/P1/2020.c6 | Ya |