Syarat Sah shalat Mazhab Syafi’i #2

Keterangan Bibliografi
Pengarang : Galih Maulana, Lc
Pengarang 2 :
Kontributor : Fatih (editor)
Penerbit : Rumah Fiqih Publishing
Kota terbit : Jakarta Selatan
Tahun terbit : 2018
ISBN : -
Subyek : shalat - mashab syafii
Klasifikasi : 297.382 Gal s
Bahasa : Indonesia
Edisi : Cet. 1
Halaman : 41 hlm.
Jenis Koleksi Pustaka

E-Book

Kategori Pustaka

Tidak ada kategori

Abstraksi

Menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat, tidak sah shalat tanpa menghadap kiblat kecuali dalam dua keadaan, yaitu ketika shalat khauf dan shalat sunah ketika bersafar di atas kendaraan. Ayat tentang keharusan menghadap kiblat turun karena Nabi ingin menyanggah dan menyelisihi yahudi yang mengatakan bahwa kaum muslim mengikuti kiblat yahudi tetapi menyelisihi ajarannya, selain itu Nabi juga ingin agar kabah yang merupakan kiblatnya Nabi Ibrahim menjadi kiblat kaum muslimin, maka nabi pun berdoa agar kabah dijadikan kiblat kaum muslimin menggantikan baitul maqdis. Mengetahui masuknya waktu shalat merupakan syarat dari sahnya shalat tersebut, seseorang yang shalat tanpa mengetahui apakah sudah masuk waktu atau belum, maka shalatnya tidak sah, meskipun seandainya dia shalat pada waktunya. Apabila seseorang melaksakan shalat wajib di luar waktunya, maka shalatnya tidak sah, seperti saat orang melaksanakan ritual haji di luar bulan haji, maka ritual tersebut tidak sah dikatakan ibadah haji. Ada lima shalat yang hukumnya fardhu ain bagi setiap muslim dan muslimah, yaitu Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh. Di buku ke 2 ini, membahas tentang 2 hal, yaitu: D. Menghadap Kiblat  E. Mengetahui Waktu Shalat 

Inventaris
# Inventaris Dapat dipinjam Status Ada
1 11473/P1/2020.c1 Ya
2 11474/P1/2020.c2 Ya
3 11475/P1/2020.c3 Ya
4 11476/P1/2020.c4 Ya
5 11477/P1/2020.c5 Ya
6 11478/P1/2020.c6 Ya