Memilih Mazhab Fiqih
Keterangan Bibliografi
Pengarang | : Galih Maulana, Lc |
Pengarang 2 | : |
Kontributor | : Hanif Luthfi (editor) |
Penerbit | : Rumah Fiqih Publishing |
Kota terbit | : Jakarta Selatan |
Tahun terbit | : 2018 |
ISBN | : - |
Subyek | : Mazhab - Fiqih ( Hukum Islam) |
Klasifikasi | : 297.14 Gal m |
Bahasa | : Indonesia |
Edisi | : Cet. 1 |
Halaman | : 33 hlm. |
Jenis Koleksi Pustaka
E-Book
Kategori Pustaka
Tidak ada kategori
Abstraksi
Berbicara tentang madzhab tentu tidak akan ada habisnya, madzhab menjadi penting karena menyangkut tatacara kita dalam mengamalkan agama. Apakah madzhab itu?, apakah wajib bermadzhab?, madzhab mana yang kita pilih? Tentu pertanyaan-pertanyaan seperti itu sering muncul dalam benak kita. Madzhab secara bahasa adalah tempat untuk lewatnya seseorang. Dikaitkan kepada fiqih, karena para ulama menggunakan jalan (metode) tertentu untuk sampai pada hukum syari. Maksudnya, seorang ulama mujtahid memiliki metode sendiri dalam berijtihad, hingga pada akhirnya dia sampai pada suatu hukum, hukum dan metode inilah yang merupakan madzhabnya, yang mana, di kemudian hari, metode dan hukum ini diajarkan kepada murid-murid dan ditulis dalam kitab-kitab sehingga tersebar, tersusun dan terjaga hingga saat ini. Yang dimaksud mengikuti madzhab bagi seorang mujtahid adalah mengikuti metode-metode dalam istinbath hukuma atau fatwa, dalam periwayatan ataupun dalam mentakhrij madzhab, yaitu menerapkan metode madzhab dalam masalah-masalah yang belum ada fatwanya. Sehingga apabila seorang awam mengatakan bahwa dia bermadzhab Syafii, maksudnya adalah dalam beramal/beribadah, dia mengikuti aturan-aturan atau hukum-hukum yang difatwakan oleh ulama mujtahid dalam madzhab. Madzhab fikih di negeri Indonesia secara resmi tidaklah ditetapkan negara secara menyeluruh, ormas-ormas Islam di Indonesia pun pada umumnya mengakui dan mengakomodir empat madzhab fikih, yaitu Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali. Namun dalam ibadah keseharian, kitab-kitab yang dipelajari di pesantren-pesantren, lembaga-lembaga pendidikan, majelis-majelis talim dan lainnya kebanyakan adalah madzhab Syafii. Buku ini dalam menjelaskan tentang memilih fiqih, terbagi dalam 6 bagian, yaitu: A. Pengertian Madzhab; B. Mengikuti Madzhab; C. Apakah Harus Satu Madzhab?; D. Memilih Madzhab E. Madzhab Fiqih Di Indonesia; dan Penutup.
Inventaris
# | Inventaris | Dapat dipinjam | Status Ada |
1 | 11455/P1/2020.c1 | Ya | |
2 | 11456/P1/2020.c2 | Ya | |
3 | 11457/P1/2020.c3 | Ya | |
4 | 11458/P1/2020.c4 | Ya | |
5 | 11459/P1/2020.c5 | Ya | |
6 | 11460/P1/2020.c6 | Ya |