Miqat di Jeddah Tidak Sah?

Keterangan Bibliografi
Pengarang : Luki Nugroho, Lc. MA
Pengarang 2 :
Kontributor : Fatih (editor)
Penerbit : Rumah Fiqih Publishing
Kota terbit : Jakarta Selatan
Tahun terbit : 2018
ISBN : 978-602-1989-1-9
Subyek : ibadah haji - agama Islam
Klasifikasi : 297.352 Luk m
Bahasa : Indonesia
Edisi : Cet. 1
Halaman : 37 hlm.
Jenis Koleksi Pustaka

E-Book

Kategori Pustaka

Tidak ada kategori

Abstraksi

Ibadah Haji merupakan ibadah yang tua, maksudnya adalah bahwa ibadah ini sudah disyariatkan sejak zaman nabi Ibrahim AS. Bahkan kalau kita bicara soal kabah sebagai landmark ataui simbol utama haji, ternyata sudah dibangun jauh lebih lama ketimbang kewajiban haji di zaman Nabi Ibrahim. Mengingat betapa sakralnya ritual ibadah haji, agama ini sudah mengature sedemikian rupa tata cara pelaksanaannya, mulai dari syarat wajib, sah, rukun, dan hal-hal lain yang merupakan praktik-praktik yang wajib dilaksanakan maupun yang sunnah. Terlebih rukun, seperti wukuf di padang arafah yang menjadi tolak ukur sah tidaknya ibadah haji kita. dalam buku saku ini penulis ingin sedikit memaparkan salah satu amalan wajib haji yang berhubungan denngan miqat, khususnya dalam praktik ibadah haji, baik miqat zamani ataupun makani. Dalam ibadah haji khususnya, miqat adalah batas waktu dan tempat yang telah ditetapkan oleh syara sebagai garis start sekaligus finish. Maksudnya, ritual ibadah haji harus dimulai dan dilakukan di waktu-waktu dan tempat-tempat tertentu, yang mana kalau sudah keluar dari batasan waktu dan tempat tersebut, maka ibadah hajinya tidak sah. Secara lengkap, tentang buku ini membahas tentang Miqat dari Jedah yang terbagi dalam 4 bagian, yaitu: A. Permasalahan;  B. Pengertian Miqat;   C. Miqat Makani;  D. Miqat Penumpang Pesawat?. 

Inventaris
# Inventaris Dapat dipinjam Status Ada
1 11401/P1/2020.c1 Ya
2 11402/P1/2020.c2 Ya
3 11403/P1/2020.c3 Ya
4 11404/P1/2020.c4 Ya
5 11405/P1/2020.c5 Ya
6 11406/P1/2020.c6 Ya