Sentuhan Suami-Isteri, Apakah Membatalkan Wudhu?

Keterangan Bibliografi
Pengarang : Aini Aryani, Lc
Pengarang 2 :
Kontributor :
Penerbit : Rumah Fiqih Publishing
Kota terbit : Jakarta Selatan
Tahun terbit : 2018
ISBN : 978-602-1989-1-9
Subyek : Wudhu - Shalat - Agama Islam
Klasifikasi : 297.382 Ain s
Bahasa : Indonesia
Edisi : Cet. 1
Halaman : 23 hlm.
Jenis Koleksi Pustaka

E-Book

Kategori Pustaka

Tidak ada kategori

Abstraksi

Sentuhan suami-istri, apakah membatalkan wudhu? Pertanyaan ini hampir selalu ditanyakan. Dan jawaban setiap ustadz, hampir semua berbeda. Mengapa? Sebab dalam hal ini, para ulama fiqih lintas madzhab memang berbeda pendapat. Secara umum ada tiga pendapat. Pertama yang mengatakan batal secara mutlak yaitu madzhab Asy-Syafiiyah. Kedua yang mengatakan tidak batal secara mutlak, yaitu madzhab Al-Hanafiyah. Ketiga adalah pendapat yang mengatakan batal apabila ada ketentuan yang terpenuhi dan tidak batal kalau belum terpenuhi. Pendapat masing-masing madzhab yang cenderung berbeda satu sama lain. Namun tidak untuk dijadikan ajang perselisihan di kalangan umat Islam. Sebab tiap pendapat para ulama madzhab tentu melalui proses istimbath ahkam dengan metode Ushul Fiqh yang sudah dirumuskan oleh para mujtahid yang kompeten di bidangnya.Untuk lebih jelasnya, bisa dibaca penjelasan dalam buku ini, yang terbagi dalam 3 bagian, yaitu:  A. Satu Ayat  Beda Kesimpulan Hukum; B. Tiga Pendapat Berbeda : 1. Syafii : Batal Secara Mutlak ; 2. Hanafi : Tidak Batal Secara Mutlak;  3. Maliki Hambali : Batal Jika Disertai Syahwat;    Penutup 

Inventaris
# Inventaris Dapat dipinjam Status Ada
1 11281/P1/2020.c1 Ya
2 11282/P1/2020.c2 Ya
3 11283/P1/2020.c3 Ya
4 11284/P1/2020.c4 Ya
5 11285/P1/2020.c5 Ya
6 11286/P1/2020.c6 Ya