Shalat Qashar Jama’

Keterangan Bibliografi
Pengarang : Ahmad Sarwat, Lc. MA
Pengarang 2 :
Kontributor :
Penerbit : Rumah Fiqih Publishing
Kota terbit : Jakarta Selatan
Tahun terbit : 2018
ISBN : -
Subyek : Shalat Aashar - Agama Islam
Klasifikasi : Ahm s
Bahasa : Indonesia
Edisi : Cet. 1
Halaman : 67 hlm.
Jenis Koleksi Pustaka

E-Book

Kategori Pustaka

Tidak ada kategori

Abstraksi

Makna kata qashr secara bahasa adalah mengurangi atau meringkas. Sedangkan secara istilah, definisi qashr shalat adalah mengurangi bilangan rakaat pada shalat fardhu, dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Ciri khas syariat Islam adalah keringanan dan kemudahan yang tersebar di hampir semua bagian ibadah. Salah satunya adalah keringanan untuk mengqashar shalat. Mengqashar adalah mengurangi jumlah rakaat shalat ruba iyah (yang jumlah rakaatnya empat) menjadi dua rakaat. Namun semua keringanan itu punya aturan, sejumlah syarat dan ketentuan untuk bisa dilakukan. Tidak boleh asal mengurangi begitu saja. Secara bahasa, kata jama berarti menggabungkan, menyatukan ataupun mengumpulkan. Sedangkan secara istilah, shalat jama itu adalah : melakukan dua shalat fardhu, yaitu Dzhuhur dan Asar, atau Maghrib dan Isya secara berurutan pada salah satu waktunya. Di luar dari yang didefinisikan di atas, maka bukan termasuk shalat jama yang dimaksud. Bahasan dalam buku ini meliputi: A. PengertianB. Dalil MasyruiyahC. Pembagian Shalat Jama; D. Sebab-sebab Dibolehkannya Jama; E. Haji F. Safar G. Sakit; H. Hujan; I. Kejadian Yang Tidak Memungkinkan; J. Ketentuan Jama Taqdim; K. Ketentuan Jama  Takhir; L. Menjama Jumat dengan Ashar; M. Jama Shuri; N. Kedudukan Sunnah Qabliyah dan Bakdiyah Dalam Jama

Inventaris
# Inventaris Dapat dipinjam Status Ada
1 11251/P1/2020.c1 Ya
2 11252/P1/2020.c2 Ya
3 11253/P1/2020.c3 Ya
4 11254/P1/2020.c4 Ya
5 11255/P1/2020.c5 Ya
6 11256/P1/2020.c6 Ya