Fiqih Jual-beli

Keterangan Bibliografi
Pengarang : Ahmad Sarwat, Lc.,MA
Pengarang 2 :
Kontributor : Fatih (editor)
Penerbit : Rumah Fiqih Publishing
Kota terbit : Jakarta Selatan
Tahun terbit : 2018
ISBN : 978-602-1989-1-9
Subyek : Fiqih ( Hukum Islam) - Jual beli
Klasifikasi : 297.14 Ahm f
Bahasa : Indonesia
Edisi : Cet. 1
Halaman : 44 hlm.
Jenis Koleksi Pustaka

E-Book

Kategori Pustaka

Tidak ada kategori

Abstraksi

Jual-beli atau perdagangan dalam bahasa arab sering disebut dengan kata al-bay u, al-tijarah, atau al-mubadalah.  jual-beli adalah : Menukar barang dengan barang atau menukar barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak kepemilikan dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.  Jual-beli adalah perkara muamalat yang hukumnya bisa berbeda-beda, tergantung dari sejauh mana terjadinya pelanggaran syariah. Secara asalnya, jual-beli itu merupakan hal yang hukumnya mubah atau dibolehkan. Di luar jual-beli yang hukumnya halal, maka ada juga jual-beli yang hukumnya haram atau terlarang. Para ulama mengelompokkan keharaman jual-beli dengan cara mengurutkan sebab-sebab keharamannya. Buku Fiqih Jual Beli ini terbagi dalam 7 bahasan, diantaranya: A. Pengertian    B. Dasar Masyru iyah   C. Hukum Jual Beli    D. Rukun Jual Beli  E. Berdasarkan Alat Tukar dan Barang   F. Berdasarkan Penetapan Harga; G. Berdasarkan Waktu Serah TerimaH. Berdasarkan Hukum Syariah

Inventaris
# Inventaris Dapat dipinjam Status Ada
1 11239/P1/2020.c1 Ya
2 11240/P1/2020.c2 Ya
3 11241/P1/2020.c3 Ya
4 11242/P1/2020.c4 Ya
5 11243/P1/2020.c5 Ya
6 11244/P1/2020.c6 Ya