Qadha’ shalat yang erlewat haruskah?

Keterangan Bibliografi
Pengarang : Ahmad Sarwat, Lc.,MA
Pengarang 2 :
Kontributor : -
Penerbit : Rumah Fiqih Publishing
Kota terbit : Jakarta Selatan
Tahun terbit : 2018
ISBN : -
Subyek : Shalat - Agama Islam
Klasifikasi : 297.382 Ahm q
Bahasa : Indonesia
Edisi : Cet. 1
Halaman : 67 hlm.
Jenis Koleksi Pustaka

E-Book

Kategori Pustaka

Tidak ada kategori

Abstraksi

Kata qadha dalam bahasa Arab cukup luas dan beragam maknanya. Di dalam Al-Quran sendiri kita temukan ada banyak terdapat kata ini dengan banyak makna yang berbeda-beda, tergantung konteksnya. Di antaranya ada yang bermakna penciptaan, tindakan, perintah penunaian, perintah,  penunaian , penyampaian, menjanjikan , penyempurnaan dan seterusnya. Seluruh ulama sepakat bahwa pada dasarnya mengqadha atau mengganti shalat yang terlewat merupakan ibadah yang disyariatkan dan bahkan diperintahkan di dalam syariat Islam. Qadha tidak harus dikerjakan sesegera mungkin, dan bila ada waktu-waktu yang terlarang, shalat qadha harus dihindarkan. darinya.Untuk lebih jelasnya, bisa dibaca dalam buku ini yang membahas beberapa hal, diantaranya : Pengertian; Dalil Pensyariatan; Ibadah Yang Bisa Diqadha dan Tidak Bisa; Yang Berkewajiban Mengqadha; Urgensi Mengqadha Shalat Yang Terlewat; Hukum Mengerjakan Shalat Qadha;  Syarat Mengerjakan Shalat Qadha;  Penyebab Shalat  Terlewat Yang Diwajibkan Qadha;  Sengaja Meninggalkan Shalat, Wajibkah Mengqadha?;  Tata Cara Qadha Shalat 

Inventaris
# Inventaris Dapat dipinjam Status Ada
1 11233/P1/2020.c1 Ya
2 11234/P1/2020.c2 Ya
3 11235/P1/2020.c3 Ya
4 11236/P1/2020.c4 Ya
5 11237/P1/2020.c5 Ya
6 11238/P1/2020.c6 Ya