Wajibkah Shalat Pakai Sutrah?

Keterangan Bibliografi
Pengarang : Ahmad Sarwat, Lc. MA
Pengarang 2 :
Kontributor : Fatih (editor)
Penerbit : Rumah Fiqih Publishing
Kota terbit : Jakarta Selatan
Tahun terbit : 2018
ISBN : 978-602-1989-1-9
Subyek : Shalat - Agama Islam
Klasifikasi : 297.382 Ahm w
Bahasa : Indonesia
Edisi : Cet. 1
Halaman : 27 hlm.
Jenis Koleksi Pustaka

E-Book

Kategori Pustaka

Tidak ada kategori

Abstraksi

Sutrah artinya menutupi, menghalangi atau menyembunyikan. Shalat pakai sutrah itu bukan kewajiban tetapi hanya sunnah saja hukumnya, sehingga apabila seorang shalat tanpa memakai sutrah hukumnya tetap sah. Yang berfatwa kesunnahan sutrah adalah seluruh ulama 4 mazhab sepanjang 12 abad lamanya. Bahkan di masa kita ini juga tidak kita temukan sutrah di Masjid Al-Haram Mekkah atau Masjid Nabawi Madinah. Sebab para ulama di Saudi Arabia rata-rata bermazhab Hambali, yang tidak mewajibkan sutrah. Shalat dengan memakai sutrah itu tidak terlarang dan tetap sunnah. Sehingga tidak mengapa juga kalau shalat pakai sutrah. Asalkan jangan sampai muncul statement bahwa kalau shalat wajib pakai sutrah.Buku wajibkah shalat pakai sutrah? Karya Ahmad Sarwat ini terbagi dalam 7 bagian, yaitu: Pengertian Sutrah; Hadits terkait Sutrah; Hukum Sutrah: Khilafiyah; Tokoh yang mewajibkan; Mazhab empat yang tidak mewajibkan; Ulama Saudi tidak mewajibkan; dan Kesimpulan.

Inventaris
# Inventaris Dapat dipinjam Status Ada
1 11221/P1/2020.c1 Ya
2 11222/P1/2020.c2 Ya
3 11223/P1/2020.c3 Ya
4 11224/P1/2020.c4 Ya
5 11225/P1/2020.c5 Ya
6 11226/P1/2020.c6 Ya