Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan (Perka PNRI Nomor 7 Tahun 2017)
Keterangan Bibliografi
Pengarang | : Panitia Teknis 01-01 Perpustakaan dan Kepustakawanan |
Pengarang 2 | : |
Kontributor | : |
Penerbit | : Perpustakaan Nasional RI |
Kota terbit | : Jakarta |
Tahun terbit | : 2017 |
ISBN | : - |
Subyek | : Perpustakaan-Standarisasi - Kecamatan |
Klasifikasi | : 027 Pan s |
Bahasa | : Indonesia |
Edisi | : - |
Halaman | : 9 hlm.: ilus. |
Jenis Koleksi Pustaka
E-Book
Kategori Pustaka
Tidak ada kategori
Abstraksi
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN KECAMATAN meliputi: a. standar koleksi perpustakaan;jumlah koleksi perpustakaan kecamatan minimal 1000 judul.Jumlah penambahan judul koleksi perpustakaan kecamatan per tahun 0,03 per kapita.Perpustakaan Kecamatan mengalokasikan anggaran pengadaan bahan perpustakaan paling sedikit 40% dari total anggaran perpustakaan. b. standar sarana dan prasarana perpustakaan; Luas bangunan gedung perpustakaan paling sedikit 56m2 dan bersifat permanen yang memungkinkan pengembangan fisik secara berkelanjutan; dan memenuhi standar keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. c. standar pelayanan perpustakaan;Jam buka perpustakaan paling sedikit 6 (enam) jam per hari.Jenis pelayanan paling sedikit layanan pembaca, sirkulasi, referensi, dan penelusuran informasi. d. standar tenaga perpustakaan;Perpustakaan memiliki tenaga paling sedikit 2 orang.Pembinaan tenaga pengelola perpustakaan dengan cara mengikuti seminar, bimbingan teknis (bimtek), dan workshop kepustakawanan. e. standar penyelenggaraan perpustakaan; Perpustakaan dibentuk oleh Pemerintah Kecamatan berdasarkan Keputusan Camat.Struktur organisasi perpustakaan paling sedikit terdiri dari: a) Kepala Perpustakaan; b) Pelayanan Teknis (pengadaan dan pengolahan); dan c) Pelayanan Pembaca. f. standar pengelolaan perpustakaan.Perpustakaan menyusun rencana kerja tahunan dan program kerja bulanan.Pelaksanaan perpustakaan dilakukan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel dan memiliki prosedur yang baku. Anggaran perpustakaan kecamatan secara rutin bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dapat diperoleh dari sumber lain yang tidak mengikat.
Inventaris
# | Inventaris | Dapat dipinjam | Status Ada |
1 | 9121/P1/2020.c1 | Ya | |
2 | 9122/P1/2020.c2 | Ya | |
3 | 9123/P1/2020.c3 | Ya | |
4 | 9124/P1/2020.c4 | Ya | |
5 | 9125/P1/2020.c5 | Ya | |
6 | 9126/P1/2020.c6 | Ya |