Haram

Keterangan Bibliografi
Penyusun : YUS
Kontributor :
Penerbit : Tabloid Republika, 8-5-2009
Kota terbit : Jakarta
Tahun terbit : 2009
Subyek : Agama : haram
Klasifikasi : 297
Bahasa : Indonesia
Halaman : 1
Keyword : Agama : haram
Jenis Koleksi Pustaka

E-Kliping

Kategori Pustaka

Tidak ada kategori

Abstraksi
Sesuatu yang dilarang mengerjakannya hukumnya haram. Haram merupakan salah satu bentuk hukum Taklifi , yang dibahas secara khusus oleh ulama ushul fikih. Menurut ulama ushul fikih, terdapat dua difinisi haram, yaitu dari segi batasan dan esensinya, serta dari segi bentuk dan sifatnya. Dari segi batasan dan esensinya imam al qhazali merumuskan haram dengan sesuatu yang dituntut syari'(allah Swt dan rosulnya ) untuk ditinggalkan melalui tuntutan secara pasti dan mengikat. Sedangkan dari segi bentuk dan sifatnya , imam al Baidawi, tokoh ushul fikih Mazhab syafi'i merumuskan haram dengan suatu perbuatan yang pelakunya dicela.
Inventaris
# Inventaris Dapat dipinjam Status Ada
1 7597/P1/2020.c1 Ya
2 7598/P1/2020.c2 Ya
3 7599/P1/2020.c3 Ya
4 7600/P1/2020.c4 Ya
5 7601/P1/2020.c5 Ya
6 7602/P1/2020.c6 Ya