Analisis terhadap pandanganhakim-hakim Pengadilan Agama Bantul tentang isbat nikah dan nikah sirri

Keterangan Bibliografi
Penulis : Akhmad Faisal Amin
Dosen Pembimbing : H. Wawan Gunawan, M.Ag.
Penerbit : Fak. Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Kota terbit : Yogyakarta
Tahun terbit : 2016
No Mhs :
Subyek : Hukum Islam - Isbat nikah - nikah sirri
Klasifikasi : 340.59 Akh a
Bahasa : Indonesia
Edisi :
Halaman : xix, 124 hlm.: ilus.; 29 cm.
Keyword :
Lokasi :
Jenis Koleksi Pustaka

TA_Skripsi

Kategori Pustaka

Tidak ada kategori

Abstraksi
Penelitian lapangan deskriptif analitik ini datanya diperoleh melalui wawancara hakim-hakim yang direkomendasikan dengan pendekatan normatif-yuridis. Analisis data secara kualitatid dan metode penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian bahwa hakim-hakim Pengadilan Agama Bantul sepakat bahwa pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun perkawinan adalah sah walaupun tidak memiliki Akta Nikah, sehingga orang yang melakukan perkawinan dengan memenuhi syarat dan rukun perkawinan akan tetapi tidak mendaftarkan perkawinannya di KUA adalah sah dan dapat mengajukan isbat nikahkan di Pengadilan Agama. Isbat nikah adalah solusi bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah. Karena bukti nikah yang diakui oleh negara adalah akta nikah. Akan tetapi walau demikian hakimphakim PA Bantul memberikan anjuran kepada setiap masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan perkawinan untuk mendaftarkan perkawinannya di KUA karena dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inventaris
# Inventaris Perpustakaan Dapat dipinjam Status Ada
1 1196/H1/2020 Kantor Pusat Tidak