Kesiapan pelaksanaan kewenangan desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa
Keterangan Bibliografi
Penulis | : Dhita Selfhia Lingga Sari |
Dosen Pembimbing | : Jaka Triwidaryanta |
Penerbit | : STPMD APMD |
Kota terbit | : Yogyakarta |
Tahun terbit | : 2016 |
No Mhs | : |
Subyek | : Pemerintahan Desa |
Klasifikasi | : 352 Dhi K |
Bahasa | : Indonesia |
Edisi | : |
Halaman | : xiii, 112 hlm.; 30 cm. |
Keyword | : |
Status referensi | : Buku Referensi |
Lokasi | : |
Jenis Koleksi Pustaka
TA_Skripsi
Kategori Pustaka
Tidak ada kategori
Abstraksi
Karya tulis ini membahas tentang kesiapan desa untuk melaksanakan kewenagan desa sesuai amanat UU Desa yaitu UU No. 6 Tahun 2014. Dalam UU yang mengatur tentang desa tersebut telah memberikan ruang bagi pemerintah desa dalam melakukan pembangunan desa dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan dengan kewenangan yang dimilikinya. Ruang lingkup kewenangan desa berdasarkan hak asal-usulnya meliputi : sistem organisasi perangkat desa, sistem organisasi masyarakat adat, pembinaan kelembagaan masyarakat, pembinaan lembaga dan hukum adat, pengelolaan tanah kas desa, pengelolaan tanah desa atau tanah hak milik desa yang menggunakan sebutan seempat dan pengelolaan tanah bengkok.
Inventaris
# | Inventaris | Perpustakaan | Dapat dipinjam | Status Ada |
1 | 392/H1/2020 | Kantor Pusat | Tidak |