Pengadaan tanah untuk pembangunan

Keterangan Bibliografi
Pengarang : Bernard limbong, S.Sos., S.H.,M.H
Pengarang 2 :
Kontributor : -
Penerbit : Margaretha Pustaka
Kota terbit : Jakarta Selatan
Tahun terbit : 2011
ISBN : 978-602-97866-2-0
Subyek : Hukum pertanahan
Klasifikasi : 346.045 Ber p
Bahasa : Indonesia
Edisi : Cet. 2.
Halaman : xxviii, 438 hlm.; 24 cm.
Keyword : Hukum pertanahan
Lokasi :
Jenis Koleksi Pustaka

Buku

Kategori Pustaka

Tidak ada kategori

Abstraksi
Pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum selama ini selalu diwarnai konflik. Persoalannya terletak pada tiga factor, yaitu regulasi yang tidak melindungi pemegang hak atas tanah, nilai ganti rugi yang tidak layak, implementasi di lapangan yang represif dan manipulative, serta penegakan hukum yang lemah dan berpihak pada pemerintah yang memerlukan tanah, dan tidak menghormati hak asasi pemegang hak atas tanah. Fakta selama ini menunjukkan bahwa rakyat pemilik tanah tidak memiliki akses tentang rancangan besar tata ruang, peta perencanaan penggunaan tanah, ataupun proyek pengadaan tanah berikut bentuk dan dasar perhitungan ganti rugi. P2T dan Tim Penilai kerap mendapat perlawanan rakyat karena masalah sertifikat tanah ganda, manipulasi data terkait luas tanah, data bangunan serta tanaman di atasnya sehingga penafsiran terhadap nilai tanah juga tidak wajar. Masalah pengadaan tanah kian rumit karena banyak calo tanah dan preman sewaan yang mengintimidasi pemilik tanah. Karena itu perlu dilakukan reformasi mendasar dan menyeluruh regulasi tentang pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Secara substansial, reformasit esebut juga harus mencakup variable-variabel nonhukum, seperti globalisasi, politik, social, budaya, ekonomi, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta supremasi hukum. Variabel-variabel nonhukum tersebut memiliki relevansi kuat dan ikut menentukan tingkat keberhasilan penerapan hukum di lapangan. Persoalan mendasar adalah nilai ganti rugi tidak menjamin kehidupan yang lebih baik bagi pemegang hak atas tanah. Sudah saatnya pendekatan hukum diganti dengan pendekatan kesejahteraan. Dalam konteks itu, paradigm yang tepat adalah kompensasi, bukan ganti rugi. Jika semua kerugian fisik dan non fisik dihitung, konflik pertanahan bisa ditekan serendah-rendahnya. Buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah untuk pembangunan yang saat ini masih direvisi oleh Pemerintah setelah dikembalikan oleh DPR menyusul penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Inventaris
# Inventaris Perpustakaan Dapat dipinjam Status Ada
1 1345/P1/2019 Kantor Pusat Ya
2 1346/P1/2019 Kantor Pusat Ya
3 1347/P1/2019 Kantor Pusat Ya
4 1348/P1/2019 Kantor Pusat Ya