Negara Hukum Indonesia : Pasca Perubahan UUD 1945

Keterangan Bibliografi
Pengarang : MUNTOHA
Pengarang 2 :
Kontributor : -
Penerbit : Kaukaba Dipantara
Kota terbit : Bantul
Tahun terbit : 2013
ISBN : 978-602-1508-19-0
Subyek : Negara hukum
Klasifikasi : 342.03 Mun N
Bahasa : Indonesia
Edisi : cet.1
Halaman : vi, 122 hlm.; 24 cm
Keyword :
Lokasi :
Jenis Koleksi Pustaka

Buku

Kategori Pustaka

Tidak ada kategori

Abstraksi

Perubahan UUD 1945 yang telah berlangsung sejak tahun 1999-2002 memberikan penegasans ecara eksplisit tentang keberadaan negara hukum Indonesia dalam sistem ketatanegaraannya melalui penambahan ayat (3) pada Pasal 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum. Perubahan UUD 1945 telah meletakkan bangunan ketatanegaraan yang sangat kokoh melalui perombakan terhadap hampir seluruh tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu: kelembagaan negara yang satu sama lain berada pada posisi kesederajatan dengan saling melakukan pengawasan (check and balances), mewujudkan supremasi hukum dan keadilan; serta menjamin dan melindungi HAM. Kesemuanya itu termuat dalam bahasam mulai dari Ide, konsep dan prinsip negara hukum; Konsepsi penyelenggaraan negaara hukum Indonesia; Sistem hukum nasional; Islam dan politik perundang-undangan; dan Pembangunan hukum nasional.

Inventaris
# Inventaris Perpustakaan Dapat dipinjam Status Ada
1 7182/P1/2014 Kantor Pusat Ya
2 7183/P1/2014 Kantor Pusat Ya
3 7184/P1/M/2014 Kantor Pusat Ya
4 7185/P1/M/2014 Kantor Pusat Ya