Melestarikan Lingkungan Biotik dan Abiotik
Keterangan Bibliografi
Pengarang | : RIDWAN, Iwan |
Pengarang 2 | : |
Kontributor | : |
Penerbit | : April Media |
Kota terbit | : BANDUNG |
Tahun terbit | : 2013 |
ISBN | : 97860281363575 |
Subyek | : Sifat umum dari kehidupan |
Klasifikasi | : 577 RID m |
Bahasa | : Indonesia |
Edisi | : Cet. 1 |
Halaman | : iv, 80 hlm. : illus. ; 21 Cm |
Keyword | : Sifat umum dari kehidupan |
Lokasi | : |
Jenis Koleksi Pustaka
Buku
Kategori Pustaka
Tidak ada kategori
Abstraksi
Iwan Ridwan S. Melestarikan Lingkungan Biotik dan Abiotik. Bandung: April Media, 2013. Klasifikasi: 577 Rid M. Subjek: sifat umum dari kehidupan. Buku
Lingkungan hidup adalah suatu sistem komplek yang berada di luar individu yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan organisme. Lingkungan hidup terdiri dari dua komponen yaitu komponen abiotik dan biotik. Komponen-komponen yang ada di dalam lingkungan hidup merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan membentuk suatu sistem kehidupan yang disebut ekosistem. Suatu ekosistem akan menjamin keberlangsungan kehidupan apabila lingkungan itu dapat mencukupi kebutuhan minimum dari kebutuhan organisme. Manusia dengan lingkungan diibaratkan sebagai dua mata uang yang tidak akan dipisahkan. Manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki peranan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi akan mampu mengubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern yang sekarang ini. Berbagai bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia sudah banyak terjadi. Mulai dari terjadinya pencemaran(pencemaran udara, air, tanah dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri. Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi.
Inventaris
# | Inventaris | Perpustakaan | Dapat dipinjam | Status Ada |
1 | 561/H2/2014 | Kantor Pusat | Ya | |
2 | 562/P1/M/2014 | Kantor Pusat | Ya |